PEKANBARU - Vaksinasi anak atau murid sekolah yang berusia antara 6 tahun sampai 11 tahun segera digelar di Kota Pekanbaru. Sebelum vaksinasi, orang tua atau wali anak diminta untuk mengisi surat pernyataan persetujuan jika memang menyetujui vaksinasi dilakukan bagi anaknya.

Namun, surat pernyataan persetujuan ini memicu kontra dari sejumlah orang tua atau wali anak. Dimana, orang tua menanggung segala resiko yang terjadi pasca anak divaksinasi.

"Itu surat pernyataan lucu. Itu namanya pemaksaan, itu sebelah pihak. Udah diminta anak untuk vaksin, kalau terjadi sesuatu atau ada resiko, ditanggung orangtua, kan aneh," ujar H, selaku wali salah satu murid yang menjadi sasaran vaksinasi, Senin (10/1/2022).

Adapun dalam surat pernyataan itu, ada empat poin yang harus disetujui wali murid. Isinya, pertama Saya memberikan Persetujuan (YA/TIDAK) untuk dilakukan Tindakan Vaksinasi Covid-19 kepada anak saya yang berusia dibawah 12 tahun.

Kedua, Saya telah memahami informasi dan penjelasan yang telah disampaikan oleh dokter/perawat/bidan/tenaga medis lainnya. Ketiga, Saya telah memahami sepenuhnya atas resiko yang dapat ditimbulkan setelah Vaksinasi Covid-19 terhadap anak saya tersebut.

Keempat, Saya bertanggung sepenuhnya dan membebaskan pihak Panitia dan Penyelenggara Sentra Vaksin berikut dengan Tenaga Medis atau akibat dan resiko dari Vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi terhadap anak saya dikemudian hari.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Muzailis sebelumnya tidak menampik adanya surat pernyataan itu. Dimana, orang tua bisa menyetujui atau menolak anak untuk vaksinasi.

"Sekarang kita kan mendata mana yang mau aja dulu, jadi mana yang tidak mau nanti kita carikan solusinya, tergantung satgas Covid-19 nanti," ujar Muzailis beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pihaknya akan menggelar vaksinasi bagi anak yang sudah disetujui oleh orang tua atau walinya dulu. Terkait anak yang belum disetujui, akan dikoordinasikan lebih dulu bersama Satgas Penanganan Covid-19.

"Kita tidak bisa juga memastikan apakah mereka yang tidak mau itu, satgas covid-19 membolehkan mereka tatap atau tidak kita belum dapat itu. Itu kan satgas covid-19 yang menentukan itu nanti kan," jelasnya.

Murid yang belum divaksin tetap boleh masuk sekolah sebelum ada keputusan ada Satgas Covid-19. Karena yang menentukan kebijakan itu adalah Satgas Covid-19.

"Kita hanya meneruskan ke sekolah-sekolah untuk mempersiapkan surat pernyataan untuk diisi orang tua. Bagi yang mau kita vaksin, bagi yang tidak mau kita data nanti yang belum itu," jelasnya.

Di tempat terpisah, Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru mendata hingga saat ini, belum ada laporan terkait efek samping dari anak-anak yang sudah divaksin.

Seperti diketahui, vaksinasi anak di instansi tertentu sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota (Pemko) sendiri belum memulai secara resmi untuk program anak usia 6 sampai 11 tahun.

"Kita pastikan saat ini tidak ada anak-anak yang mengalami efek samping pasca vaksin, kita berharap tidak ada," terang Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy Saragih.

Ia mengimbau agar orang tua atau wali anak mendatangi Puskesmas terdekat jika anak mengalami gejala efek samping pasca vaksin. ***