MUARA ENIM - Aparat Sat Reskrim Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim, menangkap Wiwin Saputra (31) karena melakukan kekerasan terhadap istrinya, YN (31).

Dikutip dari Sindonews.com, Wiwin Saputra ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban pada Kamis (4/6).

Korban mengaku sudah sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Puncaknya pada 15 Mei 2020 yang lalu, ketika korban sedang bekerja di kantor PT MME di Desa Darmo, tersangka mendatangi korban dengan alasan minta diantar ke terminal.

Lalu korban keluar dari kantor PT MME, setelah berada di luar, ternyata korban malah dipaksa korban ke semak belukar. Tersangka menarik tangan korban hingga mengalami luka lecet dan memar.

Dalam semak tersebut, pelaku memaksa korban untuk berhubungan suami intim. Namun, permintaan itu ditolak korban karena tersangka dan korban sudah menjalani sidang cerai tiga kali di Pengadilan Agama.

Korban yang tidak terima diperlakuan seperti itu, kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Lawang Kidul.

Kapolres Muaraenim AKBP Donny Eka Syaputra melalui Kapolsek Lawang Kidul, AKP Azizir Alim membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka KDRT atas nama Wiwin Saputra.***