JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Willy Aditya mengungkapkan, bahasa daerah yang menjadi modalitas kultur Indonesia terus terkikis sehingga perlindungan negara pada masyarakat adat jelas diperlukan. Hal ini Ia sampaikan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/11/2021).

"171 bahasa daerah kalau mau dicek eksistingnya, sudah hampir habis itu. Laporan UNESCO terakhir, 2 bahasa daerah hilang setiap tahun. Siapa yang khawatir akan hal ini?" kata Willy.

Lebih jauh, kata Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI itu, sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) di masa lampau pun banyak narasi-narasi mengenai masyarakat adat atau masyarakat hukum adat.

Menurut Willy, melindungi eksistensi kultur masyarakat hukum adat adalah salah satu tugas negara dalam melindungi rakyatnya.***