PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Pelalawan mengaku telah mengendus adanya sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) ikut berkampanye dan melakukan intimidasi untuk memilih salah satu calon legislatif (Caleg) dari partai politik tertentu.

"Kita akan mendalami soal ini. Kita ingatkan agar PNS tidak terlibat dalam politik praktis,"Kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Ir Pandapotan Marpaung, Rabu (2/4/2014).

Untuk itu, Pandapotan mengingatkan kepada PNS dan perangkatnya agar tidak bermain-main dengan kegiatan politik praktis. Pasalnya jika terbukti PNS melakukan kegiatan politik praktis akan ada sangsi hukumnya.

"Sanksinya sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2012, pasal 278 yang berbunyi, PNS/TNI/Polri yang terlibat dalam politik praktis akan dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Untuk itu PNS jangan main-main soal ini,"terangnya

Meski demikian, diakui Pandapotan, sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang masuk ke Panwaslu terkait adanya dugaan oknum PNS yang terlibat kegiatan politik praktis.

"Kita minta kepada masyarakat agar jangan takut dan pro aktif melaporkan setiap adanya pelanggaran - pelanggaran pemilu kepada Panwas setempat, agar bisa ditindaklanjuti,"imbaunya.(rkn)


Punya info menarik di sekitar anda atau ingin berbagi berita silahkan sms ke 081275940999 atau via email: [email protected] (lengkapi data diri atau instansi untuk berita warga dan rilis)