TELUKKUANTAN - Tn. EW (33) yang terkonfirmasi positif Covid-19 memang mengantongi KTP Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tapi tidak berdomisili di Kuansing. Sejak 2009, Tn. EW sudah bertugas di salah satu instansi pemerintah di Pekanbaru dan tinggal di sana.

Karena itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kuansing menyatakan sampai saat ini belum ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kuansing.

"Hasil dari rapat dengan pimpinan, bahwa yang bersangkutan tidak lagi berdomisili di Kuansing dan sudah mengantongi surat pindah, maka Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kuansing berpendapat bahwa yang bersangkutan tidak masuk data Covid-19 (Kuansing), semestinya masuk data Covid-19 Pekanbaru," terang Agusmandar, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kuansing, Rabu (13/5/2020) di Telukkuantan.

Dikatakan Agusmandar, pasien tersebut dirawat di Pekanbaru sejak 8 Mei 2020 sebagai PDP, dengan riwayat perjalanan dari Sukabumi sekitar satu bulan yang lalu. Ia pernah kontak dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

"Pasien dari Sukabumi pulang ke Pekanbaru menggunakan mobil bersama empat temannya dan satu orang terkonfirmasi positif terlebih dahulu," ujar Agusmandar.

Agusmandar membenarkan bahwa orangtua pasien adalah orang Kuansing dan berdomisili di Kecamatan Logas Tanah Darat. Namun, dalam tiga bulan terakhir, pasien tidak pernah pulang ke Kuansing.

"Sejak pengumuman oleh gugus tugas provinsi, kita langsung melakukan tracing riwayat kontak dengan orangtua. Kemudian, langsung melakukan rapid test dan hasilnya negatif," ujar Agusmandar.

Oleh sebab itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kuansing akan menyurati tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau bahwa yang bersangkutan tidak lagi berdomisili di Kuansing sebagaimana tertera dalam KTP-nya.***