PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang pegawau PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) bersama dua rekannya ditangkap aparat Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru saat mengonsumsi sabu-sabu di rumah seorang bandar barang haram itu.

"Termasuk penghuni rumah berinisial H (54) juga kami ringkus. Dia diduga sebagai pengedar. Jadi totalnya ada empat orang, tiga pengguna dan seorang bandar," kata Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irwan Harahap kepada pers di Pekanbaru, Senin (3/3/2014).

Ia mengatakan, keempatnya ditangkap saat menggelar pesta sabu-sabu pada Minggu (2/3). Penangkapan para tersangka ini diketahui setelah mendapat informasi dari warga yang telah lama mencurigai aktivitas disebuah rumah milik H tersebut.

Keempat tersangka kata dia, berhasil dibekuk tanpa perlawanan saat di dalam sebuah kamar.

Ia mengataka, anggota juga berhasil menyota barang bukti berupa 9 paket sabu-sabu paket besar, delapan paket sabu-sabu senilai Rp 300 ribu per paket, dua alat penghisap sabu-sabu (bong), serta tiga mancis.

Kemudian, kata dia, juga disita empat pipa kaca, dua sendok plastik, alumanium foil, satu sendok kaca dan satu bungkus rokok yang berisikan puluhan plastic bening dan pipa kaca serta sempat unit telepon genggam milik pelaku.

Selain H yang diduga bandar sabu-sabu, tiga tersangka pecandu narkotika yakni JA (50), karyawan perusahaan migas swasta, warga Kelurahan Lembah Sari, Amin Darja (27) merupakan petani warga Kelurahan Meranti Pandak dan Romi (38) warga Kecamatan Rumbai Pesisir. "Sementara ini kasusnya masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran barang haram tersebut," katanya.

Dari pengakuan H, kata dia, barang haram tersebut didapatnya dari seorang temannya berinisial R asal Aceh yang saat ini dalam pengejaran. Para tersangka ini rencananya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fzr/ant)