PEKANBARU - Kota Pekanbaru sudah menerapkan konsep Perilaku Hidup Baru (PHB) mulai hari ini, Rabu (10/6). Dalam konsep ini, pelaku usaha diberi kelonggaran untuk tetap beroperasi, asalkan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan untuk mencegah penularan Covid-19 ditempat usahanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil juga mengatakan, agar pelaku usaha mengurus izin operasional sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.

"Izin itu dua hari keluar setelah tim turun. Sejauh ini, kemarin sudah lebih dari 10 permohonan yang masuk, hari ini mungkin sudah bertambah," jelasnya, Rabu (10/6/2020).

Ia memaparkan, pengajuan permohonan izin operasional kepada DPMPTSP dan nantinya berkas itu akan diserahkan kepada tim Gugus Tugas Covid-19 untuk ditinjau kelapangan dan memastikan apakah tempat usaha tersebut sudah menerepakan protokol kesehatan.

"Setelah dipastikan protokol kesehatannya, tim Gugus Tugas akan memberikan rekomendasi untuk izin operasional itu," terangnya.

Kemudian, untuk persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum mengajukan permohonan adalah menunjukkan izin usaha, membuat surat permohonan izin operasional dengan melampirkan denah tempat usaha.

"Jadi izin usahanya harus masih aktif dan lampirkan denah tempat usahanya," pungkasnya.***