SIAK SRI INDRAPURA - Pelapor Jimmy melalui Penasihat Hukum (PH)nya, Firdaus Ajis, SH, MH menduga ada konflik kepentingan majlis hakim terhadap perkara PT Duta Swakarya Indah (DSI). Sebab, hakim yang menangani perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Direktur PT DSI Suratno juga menangani perkara lain menyangkut PT DSI.

"Sidang hari ini kita lihat perkara dengan terdakwa Suratno dan Teten diputus. Sedangkan perkara dengan terdakwa Misno, yang juga Direktur pada PT DSI terpaksa ditunda," kata Firdaus, Selasa (23/7/2019).

Diketahui,  Direktur PT DSI atas nama Misno bin Karyo sedang menghadapi perkara pidana di PN Siak, dengan dugaan melakukan usaha perkebunan tanpa izin yang berwewenang. Perkara tersebut terdaftar di kepaniteraan PN Siak nomor 81/Pid.sus/2019/PN Siak. Majlis hakimnya juga Roza Elafrina, Risca Fajarwati dan Selo Tantular. 

Terhadap penundaan perkara Misno tersebut,  di luar persidangan, Firdaus  malah bertanya -tanya.

"Ada apa kok ditunda, kan schedule sama dengan perkara Suratno, dan malah perkara direktur PT DSI atas nama Misno lebih dahulu digelar perkaranya, dan oleh majlis yang sama," kata dia.

Ia menjelaskan, karena itu pihaknya melayangkan surat kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI. Sebab, sarat kepentingan bila majlis yang menangani perkara yang berkaitan.

"Surat kami itu telah mendapat jawaban dari Bawas dengan meminta klarifikasi kepada Ketua PN Siak, kenapa terhadap perkara yang diduga ada konflik kepentingan, sebab hakimnya sama," kata dia.

Menurut Firdaus, selain orang berperkara, masyarakat juga melihat sendiri perkara yang seharusnya lebih dulu diputus jadi diundur.

Ketua PN Siak Bambang Trikoro menunjuk majlis hakim untuk perkara Suratno pada 16 April 2019. Hakim ketua ditetapkan Roza El Afrina dan hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Adapun panitera pengganti Yudhi Dharmawan. 

Ketiga majlis itu pernah dan sedang menangani perkara PT DSI, dengan nomor perkara yang berbeda. Hakim Roza El Afrina sedang menangani perkara pidana PT DSI dengan nomor perkara 115/Pid.B/2019/PN Siak. Sementara hakim Risca Fajarwati juga pernah menangani perkara PT DSI nomor 19/Pdt.G/2016. 

Penunjukan majlis tersebut bertolak belakang dengan keterangan Ketua PN Siak Bambang Trikoro kepada wartawan, 16 April 2019 lalu. Waktu itu menegaskan, tidak akan membuka pintu untuk para pihak berperkara di luar persidangan. 

"Dalam perkara Direktur PT DSI dan warga pelapor ini saya nyatakan PN Siak independen. Karena menjaga itu saya gak mau jumpa-jumpa sama pihak berperkara itu," kata dia.

Ia meminta media ikut mengawal jalannya persidangan PT DSI dan Mantan Kadishutbun Siak karena memang mendapat atensi dari masyarakat. 

"Untuk membuktikan independensi kami, saya akan menunjuk hakim yang belum pernah mengadili perkara PT DSI selama ini. Saya tidak akan menunjuk hakim yang pernah mengadili perkara dengan perusahaan itu selama ini," kata dia.

Bambang Trikoro menjamin bertindak netral pada perkara itu nanti. Sebab, perkara PT DSI menjadi atensi masyarakat Siak selama ini. 

Padahal, berdasarkan pasal 17 ayat 5 UURI nonor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menentukan: seorang hakim atau panitra wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung/tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak berperkara. ***