SELATPANJANG - Pemangkasan transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah berimbas pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang banyak bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga gaji RT dan RW pun ikut terancam.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Darwis SIP MM mengungkapkan pemangkasan transfer pusat pada pertengahan perjalanan APBD membuat Alokasi Dana Desa (ADD) ikut berkurang.

Menurutnya, penurunan jumlah DBH kabupaten Kepulauan Meranti berimplikasi pada perubahan alokasi dana desa. Dimana jumlah ADD kepada 96 desa awalnya sebesar Rp72 miliar lebih kini hanya bersisa sekitar Rp58 miliar saja.

Darwis juga mengungkapkan, pengurangan ADD tiap desa bervariasi sesuai dengan variabel yang berlaku. Namun nominalnya berada pada angka Rp100 juta lebih setiap desa.

"Alokasi dana desa kita itu 10 persen dari DBH. Setiap kabupaten kota memang terjadi pengurangan, kalau untuk Kepulauan Meranti itu kita dikurangi kalau tak salah sekitar Rp400 miliar lebih. Jadi otomatis, persentasenya berkurang dari Rp72 miliar menjadi Rp58 miliar lebih dan setiap desa itu ada yang dikurangi Rp180 juta dan ada juga Rp150 juta dan itu rata-rata setiap desa dikurangi Rp100 lebih," kata Darwis, Rabu (12/8/2020).

Dikatakan Darwis, pengurangan tersebut berimbas kepada operasional kantor, insentif dan gaji RT/RW disetiap desa.

"Imbasnya itu ke insentif dan gaji. Kalau kepala desa dan perangkatnya tidak begitu pengaruh tapi lebih pengaruh ke RT RW dan operasional kantor desa serta SPPD," ujar Darwis.

Ditambahkan jika sudah memasuki triwulan kedua maka persentasenya sudah berada diangka 70 persen namun saat ini masih sekitar 48 persen. Dikhawatirkan akan banyak gaji struktural desa yang tidak terbayarkan.

"Kalau sudah memasuki triwulan kedua minimal persentase nya itu sekitar 60-70 persen namun sampai saat ini masih 48 persen. Kita khawatir seperti tahun lalu banyak gaji yang tidak bisa terbayarkan, namun itu DPPKAD lah yang paham mekanismenya," pungkas Darwis.

Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Bambang Suprianto mengatakan rendahnya persentase keuangan desa tersebut diakibatkan tersendatnya transfer pusat ke daerah.

Dikatakan untuk dana desa pada tahap pertama disalurkan sebanyak Rp12,6 miliar atau 22 persen, tahap kedua sebanyak Rp4.07 miliar atau 7 persen dan tahap ketiga sebanyak Rp10,483 miliar atau sekitar 18 persen.

"Kita tergantung transfer dana pusat. Dimana postur APBD kita sekitar 90 persen ditopang dari sana. Begitulah kondisinya, makanya kita anjurkan bayar dulu urusan wajib," kata Bambang.

Untuk pencairan selanjutnya dikatakan Bambang akan dilakukan pada bulan Agustus ini, namun belum dipastikan kapan.

"Biasanya ditranfer pada akhir triwulan yakni bulan Juli-Agustus dan September. Namun menurut informasi DBH akan segera dicairkan pada bulan Agustus ini namun tanggalnya belum tahu," pungkasnya.***