RENGAT - Akibat perbuatan biadapnya, MP alias Mimin, pelaku pembunuhan Yutmia Safmelda (24) warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau terancam hukuman mati.

Berdasarkan pasal yang disangkakan padanya, pelaku dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang lain.

Baca Juga: Berikut Rangkaian Adegan Pelaku Saat Membunuh Majikannya

Hal itu terungkap setelah pelaku menjalani rekonstruksi atau reka ulang terkait kasus kematian korban yang digelar di Mapolsek Lirik, Kamis (20/10/2016) siang.

"Tersangka atau pelaku MP alias Mimin, kita jerat dengan pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman pidana hukuman mati atau 20 tahun penjara," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui BKO Sat Reskrim Polres Inhu Iptu Loren Simanjuntak, menjawab GoRiau.com, Kamis (20/10/2016).

Disebutkan Loren, pada saat rekonstruksi berlangsung, dari adegan yang diperagakan tersangka itu terbukti bahwa sebelum dirinya berusaha melarikan diri, tersangka itu sempat merampas sebuah cincin emas milik korban.

Baca Juga: Ini Tujuan Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Majikan Cantik Tersebut

"Dengan demikian, tersangka atau pelaku itu dapat kita jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang lain," pungkas Loren yang akrap disapa Opung itu.

Baca Juga: Ayah Malang Ini Tewas Ditangan Anak Kandungnya Sendiri

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, sedikitnya ada 35 adegan yang diperagakan tersangka saat sekonstruksi berlangsung. Bahkan, disitu juga terungkap bahwa motif pembunuhan itu adalah akibat niat pelaku yang hendak memperkosa korban.*** #Inhu