PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau setakat ini masih memproses terkait dugaan adanya aktivitas perjudian di arena permainan anak E-Zone di Marpoyan Damai Pekanbaru.

Ada lima orang terduga pelaku yang kini masih menjalani pemeriksaan. Mereka antara lain berinisial KL selaku pemilik dan AY serta tiga wanita masing-masing Saf, LS dan Hen, di mana salah seorangnya adalah karyawan E-Zone dan sisanya pemain.

Hal ini, disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto didampingi jajaran Subdit III pada Kamis (31/5/2018). "Mereka belum kita lakukan penahanan karena masih proses pendalaman," kata dia.

E-Zone ini mestinya arena permainan anak, namun diduga disalahgunakan. Dari laporan tersebut, Polda Riau pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan adanya dugaan perjudian menggunakan mesin permainan.

Pada penggerebekan Rabu malam tadi, aparat mengamankan mesin permainan, koin hingga uang tunai dan barang-barang lainnya. Selain itu turut dibawa 17 orang, mulai dari pengunjung hingga karyawan.

Dalam prosesnya, lima orang diantara itu diduga sebagai pelaku yang terlibat dalam 'lingkaran' perjudian di E-Zone. Bahkan saat polisi melakukan penggerebekan, tempat tersebut sedang buka, padahal dalam bulan suci Ramadan. ***