TEMBILAHAN - Setelah selesai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) II dan III DPRD Inhil, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan perusahaan perseroan daerah kelapa Inhil gemilang dan pengelolaan rumah kos disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (26/12/2018) malam.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II, Maryanto itu dihadiri oleh Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, Wakil Bupati Inhil, Syamsuddin Uti (SU) dan para anggota DPRD, pejabat eselon Pemkab Inhil serta perwakilan Forkopimda.

Dalam sambutannya, SU menyampaikan penghargaan terhadap pandangan, pendapat, pertanyaan, saran dan koreksi yang telah disampaikan oleh Pansus II dan III DPRD Inhil. 

"Hal ini merupakan bagian dari proses pembahasan sampai dengan persetujuan bersama 2 Perda ini," ujarnya. 

Dari pembahasan yang telah dilaksanakan,  dikatakan SU tentu masih dijumpai berbagai permasalahan dan kekurangan. Dan hal itu dikatakannya akan menjadi catatan dan perhatian Pemkab Inhil guna perbaikan dimasa yang akan datang, serta akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan semua pihak. 

"Untuk itu tentunya, dukungan pimpinan dan anggota dewan yang terhormat sangat kami harapkan," lanjutnya.

Ia berharap, dua Perda yang sudah dibahas dan sepakati bersama ini, benar-benar dapat memandu gerak langkah pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. ***