BENGKALIS, GORIAU.COM - Pemerintah telah berupaya memaksimalkan penyerapan anggaran dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Hendaknya semangat tersebut menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Bengkalis terhadap pelaksanaan kegiatan tahun 2012.

Harapan itu disampaikan Ketua Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) Kabupaten Bengkalis, Fitra Budiman, menyikapi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bengkalis, terutama menyangkut bakal banyaknya pekerjaan fisik tidak selesai menjelang akhir tahun anggaran, Jumat (30/11/2012).

Dipaparkan Budi, salah satu penyebab bakal tidak selesainya pekerjaan fisik menjelang akhir tahun anggaran dikarenakan berkurangnya waktu pelaksanaan. Hal ini dampak dari terlambatnya proses lelang yang dilakukan Unit Layanan Pelelangan (ULP) Kabupaten Bengkalis. Jika mengacu pada Pepres No 7 Tahun 2012, pasal 93 (1.a2) dan pasal 120, pekerjaan yang tidak selesai jelang tutup anggaran masih ada kesempatan untuk diselesaikan dengan tenggat waktu 50 hari. Dengan ketentuan rekanan didenda 1/1000 per hari dari nilai pekerjaan yang belum diselesaikan sesuai kontrak.

“Intinya semangat dari Pepres No 70 Tahun 2012 ini bagaimana serapan anggaran bisa maksimal dalam mendukung pembangunan. Kita dari Gapeknas berharap SKPD di lingkungan Pemkab Bengkalis bisa mengacu pada Pepres ini guna menyikapi bakal banyaknya pekerjaan fisik yang bakal tidak selesai jelang akhir tahun. Bukan sebaliknya hanya ingin menyelamatkan sepihak saja dengan mengorban rekanan,'' harap Budi.

Tak Perlu Ragu

Di tempat terpisah, Forum Komunikasi Antar Lembaga (Fokal) Bengkalis, Syafrinaldi turut membenarkan bahwa dalam Kepres No 70 Tahun 2012 ada pasal yang mengatur tentang kontrak di akhir tahun tidak boleh dihentikan bilamana ada ketentuan denda 1 permil perhari. “Denda maksimum sebesar 5 pct, kalau dibagi 1 permil berarti boleh terlambat maksimum 50 hari sejak akhir kontrak. Ini sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 120 Pepres 70 Tahun 2012,” ujar pria yang akrab disapa Onal ini.

Onal berharap Pemkab tidak perlu ragu menerapkan ketentuan tersebut, apalagi dalam beberapa hal Pepres 70 Tahun 2012 ini sudah diterapkan Pemkab Bengkalis. Misalnya, dalam hal besaran paket penunjukan langsung Rp200\ juta ke bawah.

“Semangat Pepres ini saya rasa sudah jelas, bagaimana serapan anggaran bisa maksimal. Jadi Pemkab tidak perlu ragu dan kita mendukung. Yang penting bagaimana penyedia barang/jasa (rekanan) dan pemesan barang/jasa (Pemkab) tidak ada yang dirugikan,” tutupnya. (jfk)