BENGKALIS, GORIAU.COM - Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang Paripurna DPRD Bengkalis, Senin (26/10/2015). Sidang tersebut langsung dipimpin Ketua DPRD H Heru Wahyudi didampingi Wakil Ketua H Indra ‘Eet’ Gunawan.

Keempat Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2015, Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Bandar Laksamana, Talang Muandau dan Bathin Solapan; Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda tentang Pemberian Bantuan Hukum. Khusus Ranperda Perubahan ABPD 2015, dalam pengantarnya, Ahmad Syah menjelaskan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis 2015 sebesar Rp5.372.651.640.860,13 atau bertambah Rp. 389.804.396.093,14 dari sebelumnya Rp4.982.847.244.766,99.

Masih kata Ahmad Syah ada 3 kebijakan utama yang mendasari perubahan, yaitu usulan beberapa kegiatan baru yang belum terakomodir dalam APBD 2015 yang sifatnya bisa dikerjakan langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), karena tidak membutuhkan waktu lama, serta kegiatan-kegiatan strategis, seperti penyelesaian kegiatan multiyears dan kegiatan lain yang berpengaruh signifikan terhadap pencapaian target-target daerah. Kemudian, menghapus beberapa kegiatan yang tidak mungkin dilaksanakan lagi secara efektif dan efisien, dengan mempertimbangkan waktu dan pertimbangan teknis lainnya.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/26102015/parlementa-3247.jpgPj Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie (kiri) menyerahkan Nota Keuangan Perubahan APBD 2015 kepada Ketua DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi (tengah) dan  Wakil Ketua DPRD H Indra ''Eet" Gunawan.''Serta merasionalisasi kegiatan, baik itu karena adanya penambahan dan pengurangan dana dengan dasar pertimbangan efektifitas dan efisiensi waktu dan anggaran, serta terjadinya perubahan dan pergeseran kode rekening belanja berdasarkan urusan dan kewenangan SKPD,'' paparnya.

Menyinggung pendapatan daerah, Ahmad Syah mengatakan turun Rp417,37 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp3,68 triliun, menjadi menjadi Rp 3,26 triliun. Penurunan ini karena berkurangnya dana perimbangan dari dana bagi hasil sebesar Rp441,49 miliar, dan peningkatan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24,11 miliar.

Sementera belanja daerah, katanya, mengalami perubahan dari sebelumnya lebih kurang Rp4,98 triliun menjadi sekitar Rp5,37 triliun, atau meningkat kurang lebih Rp389,80 miliar. Perubahan belanja daerah ini terdiri dari peningkatan belanja tidak langsung Rp38,17 miliar dan belanja langsung sebesar Rp351,63 miliar.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/26102015/parlementa-3246.jpgKetua DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi (kiri) dan Pj Bupati H Ahmad Syah Harrofie meneken nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2015 di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis malam (22/10/2015).Sedangkan pembiayaan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya Rp1,29 triliun menjadi lebih dari Rp 2,10 triliun yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang sebelumnya Rp885,80 miliar, namun setelah diaudit BPK RI Perwakilan Riau menjadi lebih dari Rp1,26 triliun. Atau bertambah sebesar kurang lebih Rp380,74 miliar. Sumber lainnya, pencairan dana cadangan yang sebelumnya direncanakan Rp413,36 miliar bertambah Rp426,40 miliar menjadi Rp839,80 miliar.

''Penambahan ini berasal dari anggaran yang masih tersedia dalam rekening dana cadangan yang sejak awal memang diperuntukan bagi kegiatan multiyears yang direncanakan tuntas pada akhir tahun 2015,'' ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau ini.

Ranperda Kecamatan

Khusus untuk Ranperda Kecamatan, dikatakan Ahmad Syah, pengajuannya dilakukan dengan memperhatikan kondisi geografis, jumlah penduduk, aspirasi yang berkembang di masyarakat, serta pertimbangan kepentingan nasional dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. kemudian, untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.

''Sebagai salah satu upaya optimalisasi pelayanan publik, pembinaan birokrasi dan kelembagaan, maupun pemerataan dan percepatan pembangunan daerah, sebenarnya sejak lama kami memandang perlu dilakukan pembentukan kecamatan baru. Namun karena harus mengacu pada mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, hal tersebut tentu tidak serta merta dapat diwujudkan,'' jelasnya.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/26102015/parlemen4j-3245.jpgKetua DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi (kiri) dan Pj Bupati H Ahmad Syah Harrofie salam komando usai meneken nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2015 di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis malam (22/10/2015).Ahmad menjelaskan, persetujuan dari masyarakat terkait pembentukan ketiga kecamatan tersebut diberikan sebelum terjadi pemekaran desa. Sementara pada tahun 2012 terjadi pemekaran sejumlah desa, Karena itu dia berharap kiranya dalam pembahasannya DPRD Bengkalis juga dapat menindaklanjutinya.

''Sehingga diperoleh persetujuan dan dukungan masyarakat dari desa-desa pemekaran yang saat ini menjadi bagian dari wiayah kecamatan yang akan dibentuk tersebut. Hal ini penting guna memperkuat penegasan wilayah kecamatan pemekaran yang diajukan dalam Ranperda tersebut,'' harap Ahmad Syah.

Untuk diketahui, pembentukan Kecamatan Bandar Laksamana untuk pemekaran Kecamatan Bukit Batu, Talang Muandau pemekaran Kecamatan Pinggir dan Bathin Solapan pemakaran Kecamatan Mandau.

Ranperda Hukum dan Pilkades

Selain dua Ranperda di atas, Pemkab juga mengajukan Ranperda Bantuan Hukum. Dikatakan Pj Bupati, sebagaimana diatur pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penerima bantuan hukum tersebut adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/26102015/parlemen5j-3244.jpgKetua DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi memberi sambutan usai meneken nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2015 di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis malam (22/10/2015).''Ranperda ini diajukan karenasebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (1) dan (2), Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD, dengan ketentuan penyelenggaraan bantuan hukum tersebut diatur dalam Peraturan Daerah,'' jelasnya.

Selanjutnya terkait Ranperda Pemilihan Kades serentak, sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai peraturan pelaksanaan UU tentang Desa, dinyatakan bahwa pemilihan Kades harus dilaksanakan secara serentak yang kebijakan pelaksanaannya harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/26102015/parlemen6j-3243.jpgAnggota DPRD Bengkalis menghadiri rapat paripurna penyampaian 4 Ranperda, Senin (26/10/2015).''Mengingat keberadaan Kades defenitif tentu lebih efektif dan efesien dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, melalui sidaKadesng paripurna DPRD Bengkalis hari ini, kami juga menyampaikan Ranperda tentang Pemilihan Kades,'' ungkapnya.

Di badian lain Ahmad Syah mengatakan, sebagaimana tiga Ranperda lainnya, dia juga berharap keberadaan Ranperda tentang Pemilihan Kades hendak juga dapat dibahas bersama, serta mendapat persetujuan untuk segera disahkan. “Sehingga pemilihan Kades defenitif secara serentak di Kabupaten Bengkalis, khususnya untuk 90 desa sebagaimana kami kemukakan tersebut dapat segera dilaksanakan,” pungkasnya.

Secepat Mungkin

Sementara itu, Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi yang memimpin rapat parirpuna mengatakan, DPRD Bengkalis akan berupaya secepat mungkin membahas keempat Ranperda yang telah disampaikan tersebut, sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Khusus untuk Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2015, Ketua DPRD meminta kepada Pj Bupati agar kepala SKPD tidak izinkan keluarga daerah sampai Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis 2015 disahkan.“Sesuai jadwal kita, Kamis (29/10/2015) malam atau paling lambat Jumat (30/10/2015) Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis 2015 kita targetkan sudah disahkan,” jelas Heru.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/26102015/parlementa-3242.jpgPj Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie menyalami anggota DPRD Bengkalis usai rapat paripurna penyampaian 4 Ranperda, Senin (26/10/2015).Namun demikian, katanya, masih ada hal-hal yang terlebih dahulu harus diminta keterangan langsung dari Kepala SKPD agar benar-benar sesuai peraturan perundang-undangan. Heru juga menyampaikan, keterangan langsung dari Kepala SKPD tersebut diperlukan, karena saat pembahasan sebelum Nota Kesepkatan ditandatangani ada sejumlah Kepala SKPD yang tidak hadir. Hanya mengutus staf.

''Karena itu dan agar proses tahapan selanjutnya berjalan sesuai rencana, kami minta Pj Bupati Bengkalis melarang Kepala SKPD keluarga daerah,'' harap Heru.

Sebelum penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2015, terlebih dahulu dilakukan penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2015 antara Ketua DPRD dengan Pj Bupati di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (22/10/2015) malam. ***