PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera memberlakukan KTP digital. Rencananya, sistem digital ini akan berlaku mulai Agustus 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Jumat (27/5/2022). Menurutnya, sebelumnya Pemko Pekanbaru sudah melakukan uji coba pemberlakuan sistem ini di kalangan internal Disdukcapil Pekanbaru.

"Kalau di sini yang sudah memiliki KTP digital saya selaku Kepala Dinas dan salah satu personel bagian IT," ujarnya.

Ia menjelaskan, Kota Pekanbaru dinilai sudah siap untuk memiliki KTP digital tersebut. Karena sistem administrasi kependudukan kota Pekanbaru saat ini juga sudah masuk dalam sistem SIAK Terpusat.

Akan tetapi, saat ini Pemko Pekanbaru masih melakukan persiapan yang dibutuhkan. Seperti teknis pelayanan yang nantinya akan diterapkan saat peralihan sistem KTP.

"Karena kemarin petugas hanya melayani untuk e-KTP, kemudian berpindah ke KTP digital. Itu yang perlu dipersiapkan lagi. Selain juga peningkatan versi perangkat lunak yang dibutuhkan ke versi yang lebih bagus lagi," pungkasnya. ***