PEKANBARU - Pria berinisial MR (29) ditangkap Polsek Tualang karena diduga sebagai pelaku penculikan dan pencabulan anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Bahkan dalam 3 bulan, MR sudah cabuli 7 anak-anak wanita.

MR ditangkap oleh Polsek Tualang pada hari Kamis (30/9/2021) lalu. MR ditangkap atas laporan masyarakat sejak bulan Mei 2021.

Dimana MR diketahui telah melakukan aksi penculikan terhadap anak-anak yang sedang bermain-main. Lalu setelah membawa anak-anak itu, MR berbuat cabul kepada para korban nya.

Bahkan, sejak bulan Maret hingg bulan Mei 2021 MR, ia sudah mencabuli setidaknya 7 orang anak perempuan yang masih balita. Dengan rentang usia 6- 7 tahun.

“Jadi korban sudah tujuh orang, semuanya perempuan. Dalam melakukan aksinya korban diculik dan diancam sebelum dicabuli," ujar Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto, didampingi Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa, di Mapolres Siak, Senin (4/10/2021).

Bahkan saat diinterogasi polisi, MR mengaku memang sengaja mencari anak-anak kecil, karena ia lebih selera dengan anak-anak yang masih kecil.

“Pelaku mengaku dia lebih tergiur melihat anak-anak di bawah umur, dengan hanya meraba- raba paha, pantat dan memegang alat kelamin anak perempuan tersebut,” beber Gunar.

Akibat perbuatannya itu, MR disangkakan dengan pasal terkait penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000  dan paling banyak Rp. 300.000.000.

Kemudian Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tmtahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. ***