PANGKALAN KERINCI - Pelaku pencurian komponen alat berat di TPK 13 dan 17 di areal PT RAPP milik kontraktor PT Cahaya Indah Sangsurya (CIS) berhasil ditangkap di Kecamatan Pelalawan dan Pelabuhan Putong Siak.

Kasus pencurian itu terjadi di TPK 13 tanggal 7 Maret sekitar pukul 20.30 WIB dan di TPK 17 tanggal 4 Maret pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahandua, Kamis (12/3/2020) mengatakan, pelaku W masih dibawah umur tersebut merupakan ex karyawan PT CIS bekerja sebagaioperator alat berat.

"Menurut pengakuan tersangka W, motif pelaku kesal karena perusahaan tak memberi izin untuk pulang kampung dan tersangka W dipecat dari tempatnya bekerja," ungkapnya.

Dijelaskan Kapolres dalam konferensi pers ini, komponen alat berat yang dicuri oleh tersangka W kemudian dengan sengaja akan diperjual belikan melalui tersangka A dan tersangka I sebagai perantara penadah.

"Diduga A (24) dan I (25) akan menjual barang ini dan kedunya sudah tahu barang yang akan dijualnya diperoleh dari hasil kejahatan," sebutnya.

Kapolres menambahkan, sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku, berupa 1 unit komputer alat berat merek Hitachi, 1 unit panel komputer alat berat merek Cobelco, 1 unit side box merek Cobelco.

"Komponen alat berat yang dicuri oleh tersangka belum sempat terjual," jelasnya, didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kasubag Humas Iptu Edi Haryanto.*