PEKANBARU- Tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota, meringkus dua orang pencuri kursi di Sopo Godang, Gereja HKBP Hangtuah Pekanbaru, salah satu pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat diamankan.

Disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Sunarti bahwa, pencurian itu terjadi pada hari Senin (13/4/2020) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Saat itu pelapor sedang menyusun kursi, namun ada tiga baris yang kursinya tidak ada pada posisinya. Karena curiga pelapor langsung melihat CCTV, yang berada dikantor sopo godang dan melihat ada 2 orang tidak dikenal mengambil 28 kursi merk future warna merah dan membawanya ke luar gedung sopo godang," kata Sunarti di Mapolsek Kamis (28/5/2020) siang.

Kemudian atas kejadian itu, pelapor langsung menuju Polsek Pekanbaru Kota, agar pelaku segera dicari dan ditangkap. Dimana karena pencurian itu pihak sopo godang mengalami kerugian hingga Rp 28 juta rupiah.

"Setelah kita selidiki dan kembangkan, awalnya petugas berhasil menangkap salah satu pelaku yang berinisial AI pada tanggal 22 Mei 2020 lalu. Selanjutnya dari penangkapan itu AI mengakui kalau dia mencuri bersama rekannya yang berinisial RO (38)," lanjut Sunarti.

Lebih lanjut, petugas melacak RO yang ternyata telah melarikan diri ke luar Kota Pekanbaru. Hingga pada akhirnya pada hari Rabu (27/5/2020), RO kembali ke rumahnya yang berada di Kelurahan Sumahilang, petugas langsung bergegas dan meringkus pelaku didalam rumahnya.

"Tersangka RO kita tangkap semalam sekitar pukul 22.30 WIB, namun petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di bagian paha kanan RO, karena saat di bawa ke Polsek menggunakan sepeda motor, RO lompat dan mencoba melarikan diri. Untuk diketahui RO ini merupakan residivis sebelumnya," tutup Sunarti.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun penjara.***