PEKANBARU, GORIAU.COM - Aksi-aksi teror di lembaga Polri yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir terbukti telah mendatangkan keresahan hebat di tengah masyarakat. Untuk itu, Kepolisian Daerah Provinsi Riau mengimbau masyarakat pendatang dari berbagai wilayah untuk wajib lapor ke Ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga (RT/RW) dalam tempo 24 jam.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah, di Pekanbaru, Sabtu (14/9/2013), mengatakan, wajib lapor bagi pendatang kepada Ketua RT/RW dilakukan 24 jam setelah kedatangan di lingkungan manapun.

Hermansyah mengatakan, wajib lapor bagi pendatang merupakan salah satu bentuk antisipasi adanya gerakan teroris di Riau.

Karena sebenarnya, demikian Hermansyah, teror yang terjadi di tanah air selama ini bukan hanya menjadi ancaman bagi Polri, namun juga masyarakat secara umum.

"Kalau sampai pelaku meletakkan bom di suatu lokasi keramaian atau rumah ibadah, maka halitu pasti akan mengancam keselamatan masyarakat banyak," katanya.

Untuk itu, kata dia, masyarakat diimbau untuk pro-aktif dalam mengantisipasi ancaman teroris.

Selain wajib lapor 24 jam bagi pendatang, demikian Hermansyah, masyarakat juga sebaiknya memiliki daya tangkal dengan melaporkan segala bentuk prilaku orang yang mencurigakan. "Masyarakat dapat melaporkannya ke aparat kepolisian setempat yang berada paling dekat dengan wilayah itu," katanya.

Ungkapan Hermansyah itu merupakan tanggapan atas maraknya aksi teror yang melanda kalangan Polri dalam beberapa bulan terakhir.(fzr)