DUMAI - Dua pelaku tindak kejahatan bukan tanaman jenis sabu, yaitu ES (35) dan DA (37), berhasil diamankan tim opsnal Sat Narkoba Polres Dumai, Selasa (11/10/2016) sekitar pukul 22.45 WIB. ES yang bertugas sebagai kurir, membawa 215,22 gram (berat kotor) sabu, dengan upaj Rp1 juta.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba, AKP Tumara kepada GoRiau.com (GoNews Group) saat jumpa pers di Mapolres Dumai, Rabu (11/10/2016). ES dalam pengakuannya kepada polisi, dirinya baru sekali sebagai kurir sabu.

"Sementara DA bertugas menunggu transferan uang di atm, jika barang (sabu) ini sudah diambil oleh pemiliknya. ES menunggu pemilik sabu ini di depan pool bus Intra, Jalan Wan Amir kilometer 7, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan," bebernya.

Kedua pelaku diancam dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati, karena jumlah total berat sabu yang dibawanya.***