PANGKALAN KERINCI – Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang dipasarkan ke pelosok desa di Pelalawan, Jumat (30/9/2022).

Tersangka RP (43), diamankan di rumahnya Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 11 paket sabu, uang tunai, ponsel serta barang bukti lainnya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto kepada GoRiau.com, Sabtu (1/10/2022) mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat.

Tim Joker kemudian melakukan penyelidikan dan menuju rumah RP di Sungai Buluh. Tim melakukan pengintaian dan melihat seorang yang dicurigai membawa sabu duduk di depan rumah.

"Tim langsung melakukan penangkapan dengan cara undercover buy dan berhasil mengamankan RP," terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan, tim mendapati barang bukti 11 paket sabu dengan berat kotor 2,36 gram, uang tunai dan ponsel milik pelaku.

"Tersangka RP mengaku barang bukti sabu didapat dari RN (DPO). Jadi peran RP ini sebagai pengedar. Kemudian tersangka dan barang bukti ke Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas AKP Edy.***