RENGAT - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sovia Warman divonis 4 bulan penjara serta denda 8 juta rupiah subsider 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Rengat, Selasa (2/7/2019).

Ada 6 terdakwa dalam kasus penggelembungan suara tersebut, seorang di antaranya adalah anggota Bawaslu Inhu.

  Sidang putusan 6 terdakwa penggelembungan suara yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kabupaten Inhu itu dibacakan Darma Indo Damanik sebagai ketua majelis hakim, didampingi 2 hakim anggota, Imanuel MP Sirait, dan Debora Manulang dalam sidang pembacaan putusan.

Dalam kasus ini, 6 terdakwa masing-masing Randa Ronaldo Ketua PPK Rengat, Muhammad Ridwan Anggota PPK Rengat, Masnur Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat, Tabroni warga kecamatan Pasir Penyu, Sovia Warman Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu, dan Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Inhu dari partai PPP.

Sidang ini juga dihadiri anggota Bawaslu Riau divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Hasan, serta Ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Inhu.

“Terdakwa Sovia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sovia didakwa ikut serta dalam penggelembungan suara milik Doni Rinaldi naik sebanyak 130 suara,” kata Darma.

Terungkapnya kasus penggelmbungan suara tersebut, setelah adanya laporan dari salah satu caleg yang merasa adanya perbedaan perolehan suara di TPS (form C1) dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (form DAA1).

Berdasarkan hasil pengembangan, dari 2 tersangka menjadi 5 tersangka termasuk salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Inhu.

Para tersangka diberikan uang sebesar Rp 29 juta dan di iming-imingi 5 juta rupiah setiap bulannya jika terdakwa Doni sudah resmi dilantik menjadi anggota dewan di Kabupaten Inhu. Saat ini, Doni tercatat masih sebagai anggota DPRD Inhu dan maju kembali dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum Sovia, Dodi Fernando, mengatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak kepada Ketua Majelis hakim.

Sementara itu, untuk 2 orang terdakwa lainnya Randa dan Masnur divonis penjara 2 bulan penjara dengan denda Rp 8 juta dan subsider 1 bulan. (gs1)