PEKANBARU - Proyek peningkatan jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis diduga menggunakan material seperti pasir laut dan pasir sungai yang berasal dari tambang ilegal.

Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba, pada pasal 161 dijelaskan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dugaan penggunaan material ilegal berdasarkan wawancara GoRiau.com dengan PPK Proyek peningkatakan ruas jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Odra. Ia mengatakan menggunakan pasir laut sebagai alas ruas jalan tersebut.

Pasir laut itu jelas Odra berasal dari masyarakat setempat yang ditambang dari sungai Injab Pulau Rupat. Berdasarkan penulusuran GoRiau.com, hingga kini tak satupun tambang pasir yang ada di Rupat memiliki izin.

Sedangkan material campuran beton rigid Odra mengaku menggunakan pasir sungai dari Manggala Kabupaten Rohil, berdasarkan penelusuran GoRiau.com, tambang pasir dimaksud juga diduga ilegal.

"Saya tak tahu soal itu," kata Odra.

Sebelumnya Kepala Satker PJN Wilayah I Riau Meynila membantah material peningkatan ruas Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih menggunakan material ilegal, namun setelah goriau.com mengirimkan rekaman wawancara dengan PPK Odra, ia tidak mau berkomentar lagi.

Peningkatan ruas jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih A, dikerjakan oleh PT Rajawali Sakti Prima dan dari anggaran APBN tahun 2023 senilai Rp16.363.639.000.00.

Kemudian ruas Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih B2 dikerjakan oleh PT Prima Malindo Nusantara Rp16.721.017.000.

Ruas Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih B2 oleh Prima Malindo Nusantara dengan nilai proyek Rp24.835.960.000.00.

Dimintai tanggapannya Humas BPJN Wilayah Riau Elwin Siahaan tidak mau mengomentarinya. "Hal ini sudah ditangapi oleh PPKnya," jelas Elwin melalui pesan Whattshap, Rabu (27/3/2024). ***