BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Tingkat perceraian di kabupaten Rokan Hilir, Riau mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dan dari pengakuan perceraian, jumlah terbesar diajukan perempuan alias pihak istri yang umumnya berstatus pegawai negeri sipil kabupaten.

Ketua Pengadilan Agama Bagansiapiapi, Drs Aslam mengatakan, dari data yang dicatat oleh Pengadilan Agama Bagansiapiapi, angka perceraian pada tahun 2014 hampir mencapai 500 kasus.

''Dari 500 perkara perceraian sudah termasuk dispensasi nikah bawah umur dan isbat pernikahan yang tidak tercatat di KUA,'' kata Aslam kepada GoRiau.com, Selasa (24/2/2015).

Aslam menambahkan, hingga Februari 2015, perkara kasus perceraian sudah mencapai 100 perkara. Melihat tingginya tingkat angka perceraian, pengadilan agama juga rutin melakukan sidang keliling atas dasar perkara yang masuk ke KUA.

''Walaupun sidang dilakukan di kantor KUA, tapi eksekusi tetap dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama," ujar Aslam yang pernah menjabat ketua PA di Painan, Sumbar.

Dikatakannya, angka perceraian didominasi para PNS yang kebanyakan berlatar belakang guru. Hampir 70 persenyang menggugat adalah kaum perempuan. Alasannya, karena faktor ekonomi karena alasan sang suami tidak mempunyai pendapatan tetap.

Namun menurut Aslam, tidak selamanya faktor sulitnya ekonomi menjadi patokan, malah, pasangan yang ekonominya sudah mapan juga menjadi alasan bagi pasangan itu mengakhiri bahtera rumah tangga mereka.

''Misalnya sang suami selingkuh. Padahal mereka termasuk mapan, namun akhirnya pasangan itu bercerai ," ungkapnya.

Aslam menyebutkan, Tingginya tingkat perceraian di Rohil, membuat petugas pengadilan agama kewalahan. Apalagi ketika melakukan sidang keliling. Padahal, anggaran untuk perjalanan sidang keliling tidak ada. Tambahan lagi pengadilan harus menghadirkan saksi saksi. Tentulah semua kebutuhan mereka harus difasilitasi oleh pihak pengadilan.

Dia juga mengharapkan peran pemerintah untuk membantu anggaran sidang keliling mengingat masih ada pasangan suami istri yang berstatus cerai liar. Artinya, pasangan itu sudah cerai menurut hukum agama dan sudah diakui oleh masyarakat namun belum teregister ke Pengadilan Agama. (amr)