BENGKALISRanperda Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Bengkalis telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan disahkan Perda tersebut, maka saat ini ada 34 SOPD yang akan dibongkar pasang dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP (Peraturan Pemerintah) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

''Alhamdulillah Perdanya sudah disahkan dan akan kita tindaklanjuti dengan penyusunan struktur organisasi masing-masing SOPD. Untuk penyusunan struktur organisasi, kita masih menunggu peraturan lebih lanjut dari masing-masing kementerian,'' ujar Plt Sekretariat Daerah (Sekda) Bengkalis, H Arianto saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (29/9/2016).

Dikatakan, ke-34 SOPD tersebut memiliki tipe masing-masing dimana setiap tipe akan berpengaruh terhadap stuktur organisasi yang akan dibentuk. Sebagai contoh, SOPD berbentuk Badan dengan tipe A maka terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 5 bidang. Sementara untuk tipe B terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 3 bidang. Sedangkan Badan tipe C terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 2 bidang.

''Setelah ada petunjuk dari Kementerian terkait, baru nanti kita tetapkan dengan Perbup,'' ujarnya lagi.

Di luar 34 SOPD, sambung Arianto, ada Kesbangpol, Badan Pengelolaan Perbatasan (BPP), Disdukcapil, dan RS Bengkalis. Ketiga SKPD ini sambung Arianto tidak termasuk kedalam SOPD yang harus diperdakan lagi karena ditetapkan dengan peraturan tersendiri. Khusus untuk RS Bengkalis, akan menjadi UPT berbentuk BLUD dimana struktur organisasinya bukan pejabat struktural melainkan fungsional.

Saat ditanya apakah dengan bongkar pasang 34 SOPD akan mengurangi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bengkalis, Arianto secara diplomatis mengatakan, hal itu baru bisa dipastikan setelah keluar Perbup tentang pengisian jabatan struktural dari masing-masing SOPD.

''Memang kalau mengacu kepada tipe dari masing-masing SOPD, sudah bisa diagak-agak berapa total pejabat struktural yang akan dibutuhkan. Namun, secara resmi tentu harus menunggu peraturan bupati,'' kata Arianto.***