RENGAT - Kurir ganja asal Dusun Lampo Raye, Desa Paloh Mampre, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangrao Aceh Darusalam, M Rahmiadi alias Rahmi (20), hanya bisa tertunduk lesu setelah mendengarkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Rengat, Kabupaten Inhu, Riau.

Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp2 miliar atau subsider 3 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Petra J Siahan SH MH, didampingi hakim anggota Omori Sitorus SH MH dan Imanuel MP Sirait SH.

Begitu juga dengan terdakwa, Munawar alias Nawir (21), yang juga warga Aceh. Dalam sidang terpisah dan dengan perkara yang sama, terdakwa juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp2 miliar atau subsider 3 bulan.

Putusan tersebut sama dan memperkuat tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Inhu yang menuntut keduanya 20 tahun penjara dan denda Rp2 milyar subsider 3 bulan.

Meski terlihat sedih, kedua terdakwa yang masih remaja itu pasrah dan menerima atas putusan yang dijatuhkan kepadanya. Walaupun sebelumnya mereka sempat berharap akan ada pengurangan hukuman dari majelis hakim.

Ketua majelis hakim PN Rengat melalui Humas PN Imanuel MP Sirait SH, membenarkan putusan tersebut. "Sesuai amar putusan kita, kedua terdakwa itu dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan I jenis tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram," kata Imanuel.

Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tegas Imanuel menjawab GoRiau.com, Senin (20/2/2017) di kantornya.

Sementara itu, Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidum, Nur Winardi SH MH, menjawab GoRiau.com, Senin (20/2/2017) menyebutkan bahwa, vonis tersebut sangat sesuai dengan pasal yang didakwakan dan bahkan putusannya diambil alih sebagian atau seluruhnya dari pendapat jaksa dalam surat tuntutan.

"Putusannya sesuai dengan dakwakan dan tuntutan kita, yakni 20 tahun penjara. Atas putusan ini, kita sangat aptesiasi dan berterimakasih kepada PN Rengat. Terlebih, kedua terdakwa itu merupaakan jaringan narkoba antar provinsi," singkat Nur Winardi.

Sebagai mana yang diberitan GoRiau.com sebelumnya, dua kurir ganja tersebut telah ditangkap dan diamankan pihak Polsek Batang Gangsal, pada 17 Agustus 2016. Terdakwa ditangkap saat dalam perjalanan dari Aceh menuju pulau jawa.*** #Ingin Tahu Berita INHU Selengkapnya, Klik Disini