SELATPANJANG, GORIAU.COM - Lembaga Legislatif Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat pujian dan apresiasi dari Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi. Pasalnya, lembaga wakil rakyat ini mampu tepat waktu mengetok palu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, Jumat (28/11/2014) malam.

"Baru pertama kali terjadi di Meranti. Kami memebrikan apresiasi yang sangat besar dan tinggi kepada yang terhormat Ketua, para wakil ketua dan anggota DPRD serta segenap pimpinan instansi/jabatan/dinas yang telah memberikan peran dan perhatian begitu besar terhadap penyusunan rancangan peraturan daerah APBD 2015," kata H Irwan.

Pantauan di balai sidang DPRD Kepulauan Meranti Jalan Terpadu Dorak Selatpanjang, setelah paripurna pengesahan RAPBD 2015 dibuka oleh Ketua DPRD, Fauzi Hasan SE, Ketua DPRD meminta Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Marhisyam, untuk membacakan laporannya secara rinci. Dalam laporan, Banggar menyebutkan bahwa Pendapatan tahun 2015 sebesar Rp 1.258.688.433.047 diantaranya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 61.464.548.474, Dana Perimbangan Rp 1.065.740.802.217, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp 131.483.082.356.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/02122014/1jpg-1688.jpgAnggota DPRD Kepulauan Meranti saat rapat paripurna DPRD, Jumat (28/11/2014) malam.Sementara itu Belanja Daerah pada APBD 2015 sebesar Rp 1.667.125.100.000 yang terdiri dari Belanja Langsang Rp 1.029.670.401.700 dan Belanja Tidak Langsung Rp 637.454.698.300. Selanjutnya Pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 435.416.600.000 bersumber dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya. Untuk Pengeluaran 2015 sebesar Rp 10.000.000.000.

Dalam pembacaan laporan tersebut, Banggar juga menyampaikan 11 item saran Kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti diantaranya:

Pertama: Banggar DPRD merekomendasikan agar Pemkab Meranti mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.07/2014 tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan Kumulatif Pinjaman Daerah tahun anggaran 2015. Hal itu dimaksud dalam upaya untuk menciptakan struktur APBD yang sehat dan berimbang.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/02122014/2jpg-1689.jpgBupati, Drs H Irwan MSi menerima Perda APBD 2015 yang diserahkan Ketua DPRD, Fauzi Hasan SE didampingi Wakil Ketua 1 M Tofikurrohman SPd MSi dan Muzamil, Jumat (28/11/2014)Kedua: Untuk meningkatkan penerimaan daerah, khususnya PAD dan mengurangi ketergantungan pada bagi hasil dan dana perimbangan lainnya dari pusat, upaya yang harus dilakukan adalah terus menerus menggali sumber-sumber penerimaan baru, disamping tetap mengintensifkan sumber-sumber penerimaan yang telah ada, juga harus ditingkatkan upaya-upaya meraih dana-dana pembangunan baik dari pusat, maupun provinsi.

Ketiga: Mengenai hibah dan bantuan sosial APBD 2015 Banggar merekomendasikan agar Pemerintah daerah dalam pelaksanaannya mengacu dan mengikuti peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) nomor 39 tahun 2012 tentang perubahan atas Permendagri RI nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dan meminta sesegera mungkin untuk merativikasi Permendagri tersebut melalui Peraturan Bupati tentang Kebijakan pengalokasian dan pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial tersebut.

Keempat: Mengenai sistematika penyusunan APBD, Banggar mengingatkan agar dijalankan sesuai dengan proses serta tahapan-tahapan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar semerautan didalam penyusunan APBD tidak terjadi lagi.

Kelima: Guna mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan daerah di Kepulauan Meranti, Banggar merekomendasikan agar proses pelelangan harus segera dipersiapkan setelah APBD 2015 disahkan

Keenam: Untuk pembiayaan penerimaan, Banggar merekomendasikan agar Silpa dihitung berdasarkan parameter-parameter yang realistis agar silpa tahun sebelumnya dapat dibelanjakan pada APBD murni tanpa harus menunggu APBD perubahan yang paruh waktu sangat singkat, sehingga dikhawatirkan nanti kegiatan atau program tersebut tidak terealisasi.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/02122014/3jpg-1690.jpgBupati, Drs H Irwan MSi menyalami Sekda, Drs H Iqaruddin disaksikan sejumlah anggota DPRD usai pengesahan APBD 2015, Jumat (28/11/2014)Ketujuh: Terhadap pemborosan anggaran berkaitan dengan kegiatan yang bersifat seremonial, ditambah lagi pemborosan dengan menyewa hotel dan cafe-cafe sebagai tempat pelaksanaan kegiatan tersebut, maka Banggar menyatakan agar tahun 2015 sudah seyogyanya untuk dikurangi dan anggaran tersebut dialihkan untuk membiayai kegiatan yang menyentuh langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Delapan: Banggar meminta untuk bersama-sama memberikan perhatian dan penuh keseriusan dalam peningkatkan pelayananan dasar masyarakat, terutama air bersih dan listrik. Optimalisasi operasional PDAM untuk menghasilkan air bersih bagi masyarakat harus segera diupayakan . Dukungan penganggaran dan kebujakan perlu dialokasikan secara optimal. Demikian halnya dengan kondisi listrik di Kepulauan Meranti telah menjadi keresahan dan kerisauan bersama. Oleh karena itu penyelesaian masalah listrik juga harus menjadi prioritas untuk diatasi. Listrik dan air bersih merupakan fasilitas dasar untuk masyarakat yang harus difasilitasi oleh Pemerintah. Hal tersebut juga menjadi syarat utama bagi pengembangan dunia usaha dan investasi untuk menggerakkan roda perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/02122014/4jpg-1691.jpgKepala SKPD dan anggota DPRD Kepulauan Meranti, saata Paripurna pengesahan APBD 2015 Jumat (28/11/2014)Sembilan: Perencanaan pembangunan harus sinergi dengan rencana pembangunan nasional dan provinsi. Secara umum, sesuai hasil perubahan KUA-PPAS, Banggar sepakat terhadap 7 prioritas pembangunan yang merupakan misi Kabupaten Kepulauan Meranti yang dialokasikan pada RAPBD tahun anggaran 2015.

Sepuluh: Banggar DPRD meminta dengan serius kepada Pemkan untuk menyepakati hal-hal yang sudah diputuskan dalam keputusan DPRD yang merupakan hasil kerja badan anggaran untuk tidak diubah baik mata kegiatan nya maupun nominal anggaran yang sudah dipsepakati sampai pada akhir dikeluarkannya peraturan Bupati tentang penjaabarakan APBD tahun 2015.

Sebelas: Rekomendasi, saran serta daftar inventaris dan badan anggaran disampaikan pada laporan [embahasan RAPBD tahun 2015 merupakan hal yang tidak terpisahkan dari persetujuan dan pengesahan APBD 2015. ***