TEMBILAHAN – Sejumlah remaja diamankan Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di sebuah gedung di Jalan Swarna Bumi, Tembilahan.

Mereka ditangkap saat sedang asik menengguk minuman keras (miras) jenis tuak.

Kelima remaja berinisial EM (23), FY (20), NS (20), F (20) dan seorang remaja putri N (16) tertangkap saat petugas Satpol PP melakukan patroli rutin.

Kasatpol PP Martha Haryadi melalui Komandan Regu, Aria Sukma, Sabtu (24/9/2022) mengatakan, patroli pengawasan dilakukan di berbagai lokasi yang ditengarai menjadi titik rawan pelanggaran ketertiban umum dan penyakit masyarakat.

"Beberapa lokasi terlihat aman dan terkendali. Namun, kemarin itu petugas mendapati 5 remaja berada di gedung F Jalan Swarna Bumi, Tembilahan sedang berpesta miras," ungkapnya.

Petugas pun langsung menggelandang muda-mudi tersebut ke Markas Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

"Mereka didata dan dimintai keterangan. Kemudian diberi sanksi fisik dan kerja sosial sebagai efek jera, sedangkan seorang remaja putri tidak terbukti mengkonsumi miras," tandasnya.***