PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan menetapkan Simon Siahaan alias SS (50) sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana pemilu lantaran terlibat dalam temuan 51 paket sembako berlogo Partai Golkar.

"Ditetapkan satu orang tersangka, SS itu," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar, Rabu (2/12/2020).

Penetapan tersangka ini, kata Ario, berdasarkan hasil gelar perkara bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan penyidik kepolisian dari Polres Pelalawan.

"InsyaAllah besok pagi sudah kita limpahkan ke Penyidik Kejaksaan. Untuk barang buktinya ini, 51 paket sembako yang ditemukan di rumah kos SS di Jalan Pemda Pangkalan Kerinci," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Simon Siahaan merupakan seorang tersangka yang diamankan dalam pengungkapan 20 kg sabu oleh jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, pada Senin (9/11/2020).

Polisi menangkap tersangka di kos-kosannya di Jalan Pemda, Kota Pangkalan Kerinci.

Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah goodie bag berlogo Partai Golkar yang disebut berisi sembako. Di goodie bag itu, tertera tulisan 'Bersama Golkar Peduli'.

Adapun barang bukti yang disita petugas, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 20 kg. ***