JAKARTA - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, atas kasus penerbitan surat palsu penycekalan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri.

Penetapan tersangka dua pimpinan KPK itu berdasarkan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterima pelapor Sandy Kurniawan.

Agus Rahardjo dan Saut Situmorang diketahui membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

Menariknya, penetapan dua pimpinan lembaga anti rasua sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri ini ditanggapi oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (8/11).

Fahri terlihat bahagia menjawab kabar tersebut. Bahkan, politisi PKS itu terlihat kaget dan menanyakan ke wartawan perihal sumber informasi itu. Namun, Fahri tetap mendoakan agar kabar tersebut benar kepastiannya.

"Kata Siapa? Mudah-mudahan (tertawa).  kita doakan. Hahaha," ujar Fahri.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ini  tersebar lewat grup WhatsApp wartawan di DPR.***