PEKANBARU- Polda Riau gandeng sejumlah instansi penegak hukum untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau dengan tim bernama Criminal Justice Sistem.

Polda Riau bersama pihak dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pengadilan Tinggi (PN), KLHK, dan Dinas Perkebunan dan Tanaman, membentuk tim yang bernama Criminal Justice Sistem khusus untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan secara profesional.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan kegiatan rapat kordinasi ini merupakan rutin dilakukan untuk menjalankan proses penegakkan hukum terkait kasus karhutla di Riau.

"Dalam proses penegakkan hukum itu, membutuhkan beberapa tahapan. Tentunya diawali dengan proses penyelidikan," kata Kapolda usai menggelar Rakor di Ballroom Hotel Pangeran, Selasa (22/10/2019) siang.

Terhadap kasus karhutla yang ditangani pihak penyidik Dirkrimsus Polda Riau tahun 2019 ini, kata Kapolda sudah ada lima perusahaan yang tengah diselidiki penyidik. Baru-baru ini, tambah Kapolda PT.TI sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kasus itu (PT. TI) secepatnya akan dilakukan gelar perkara," tegas Kapolda.

Menurut Kapolda, proses hukum yang dilakukan ini bukan tujuannya hanya sekedar balas dendam atau lainnya. Namun manfaat bagaimana proses hukum yang bermanfaat. Artinya tujuannya bagaimana itu dirasakan bersama-sama.

"Tujuan itu artinya, kita harus paham tentang apa sih yang harus dituju. Apakah harus penjarakan orang atau ingin mengembalikan kerusakan lingkungan atau menuntut kerugian yang muncul. Itu semua kita kerjakan. Sehingga ada pertanggung jawaban korporasi yang selama ini hanya perorangan saja," terang Kapolda.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, yang menginisiasi koordinasi Criminal Justice Sistem (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern dalam penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, kegiatan Ini (CJS), yang ditaja pihaknya ini merupakan untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan tindak pidana Karhutla.

"Sehingga dapat berjalan secara profesional dan proporsional," singkat Andri.***