PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus seorang pengedar sabu berinisial DI (32), Senin (24/5/2016) malam. Dari tangannya sepuluh paket sabu siap edar diamankan sebagai barang bukti.

DI ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari 11 orang penyalahguna narkoba yang diamankan Minggu (22/5/2016) dinihari di Hotel Furaya, Pekanbaru.

"Penagkuan mereka, sabu itu diperoleh dari DI yang merupakan warga Kampung Dalam. Kita langsung lakukan pengejaran dan berhasil meringkus DI di rumahnya," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Selasa (24/5/2016) siang.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sepuluh paket kecil sabu siap edar, ratusan plastik pembungkus dan sebuah bong. Tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan.

"Untuk saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap DI. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DI dijerat pasal 114 jo 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasat.***