PANGKALANKERINCI – Polisi menangkap tiga pelaku illegal logging atau penebangan liar yang membawa kayu tidak sah melalui anak Sungai Sidar, Jalan Lintas Bono, Lingkungan I, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (25/8/2022).

Ketiga pelaku berinisial HR (38), SK (40) dan ML (35) warga Sebekek, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Jumat (26/8/2022) mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Reskrim Polsek Teluk Meranti.

"Mereka tertangkap basah menarik rakitan kayu olahan di anak Sungai Sidar dan tidak memiliki izin atas kegiatan yang mereka lakukan," terang Edy kepada GoRiau.com.

Dari penangkapan tersebut, selain 3 orang tersangka juga diamankan barang bukti berupa kayu olahan jenis papan dan bloti sebanyak kurang lebih 25 kubik.

AKP Edy mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat adanya orang yang sedang menarik kayu olahan.

Atas informasi itu, Kapolsek Teluk Meranti memerintahkan Kanit Reskrim, Kanit Intel dan 4 anggota Polsek untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Sesampainya di Jembatan Sidar, personel Polsek mendapati 3 orang pria yang sedang menarik rakitan kayu olahan tanpa izin atas kegiatan yang dilakukan," tandas AKP Edy.***