TEMBILAHAN - Untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK), Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, mewajibkan pemohon untuk menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat.

Hal itu sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap program vaksinasi pemerintah.

"Kita sudah terapkan syarat tersebut mulai Senin (7/6/2021) kemarin, ini merupakan hasil rapat Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Inhil yang dilaksanakan pada hari itu juga," kata Kepala Polres Inhil AKBP Dian Setyawan, Rabu (9/6/2021).

Dijelaskan dia, bagi pemohon SKSCK yang tidak bisa menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi bisa melakukan vaksinasi secara gratis di Poliklinik Polres Inhil yang berada di Jalan Sudirman Tembilahan.

"Jika belum vaksinasi, silahkan datang ke Poliklinik Polres Inhil. Di sana bisa dilakukan vaksinasi dan gratis," tuturnya.

Diterangkannya, bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi pemerintah maupun kepolisian wajib bisa menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi Covid-19 tahap atau tahap dua.

Di samping itu, Dian menyebutkan ada sebanyak 15 pelayanan publik yang akan menerapkan surat edaran nomor 60/SEKRE-COVID19/VI/2021 yang ditandatangani Wakil Ketua Satgas Penangan Covid-19 Inhil Letkol Inf Imir Faishal.

"Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelayanan administrasi publik seperti Polres Inhil, Disdagtri, Dispenda, Disdukpencapil, Disnakertrans, Dinas Koperasi, Dishub, Kepala Samsat, Disparporabud Inhil, KSOP, Kesehatan Pelabuhan, Kandepag, DPMPTSP, DPKP, dan DPKAD," paparnya. ***