PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolres, Kamis (29/11/2018).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan dihadiri Wakil Bupati Pelalawan, H Zardewan, Kepala Pengadilan Negeri dan pejabat lainnya.

Ada kurang lebih 30 Kg ganja kering yang dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum.

Barang bukti ini merupakan hasil dari tangkapan Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan di Kecamatan Pangkalan Lesung dari seorang tersangka, belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya. Satresnarkoba Polres Pelalawan membongkar kasus peredaran narkoba. Satu orang diamankan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang Karetan, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Kamis (15/11/2018) mengatakan, penangkapan tersangka In alias Tamaro (24) dilakukan pada Rabu kemarin jam 11.30 WIB.

Dikatakannya, penangkapan tersangka In berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Pangkalan Lesung.

"Ini adalah informasi lama yang didapat. Kemarin, Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah kembali mendapat informasi adanya peredaran ganja di Pangkalan Lesung yang terindikasi ada penyimpanan dan penjualan," papar Kapolres.

Sehingga, lanjut dia, Tim Satres Narkoba mengembangkan informasi ini dan mencari keberadaan tersangka.

"Ada info pelaku didapati di rumahnya dan tim melakukan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalintim Simpang Karetan," jelasnya.

Awalnya, jelas Kapolres, Tim menemukan 1 kantong plastik kecil yang ada di kaki pelaku dan ditemukan 1 paket kecil ganja siap pakai dan pelaku mengakui menyimpan barang bukti ganja lainnya.

"Jumlah barang bukti yang diamankan, dua kantong plastik besar berisikan 30 bungkus besar ganja kering dibungkus lakban seberat lebih kurang 30 Kg, 1 paket kecil ganja, HP, tas berisi uang Rp 13.450.000," tandasnya saat konferensi pers. ***