JAKARTA - Lima orang tersangka pengedar narkoba di wilayah Tambora Jakarta Barat diringkus oleh Subnit Narkoba Unit Polsek Tambora pada Senin (5/11) kemarin.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh menjelaskan, kelima tersangka itu berinisial SA (30), KA (21), AC (32), AF (25) dan IS.

"Pertama Anggota menangkap SA (30) di Kampung Janis Rt 5/Rw 9 Pekojan Tambora Jakarta Barat dari laporan masyarakat yang resah karena sering dijadikan tempat transaksi narkoba," lata Iver Selasa (6/11).

Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti Subnit Narkoba Tambora dan hasil penyelidikan ternyata benar SA sedang menunggu pembeli. "Dari tangan SA kami mengamankan barang bukti berupa 16 Paket Plastik yang berisi sabu," terang dia.

Selanjutnya, yang kedua polisi menangkap KA (21) di Kampung Janis Rt 5/9 Kel. Pekojan Kec. Tambora Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 10 Paket Plastik Shabu.

"Kami kembangkan lagi dan hasilnya kami tangkap AC (32) di Jl Liberia Dalam RT 3/ 11 Kel Pekojan Kec Tambora Jakbar dengan menyita satu paket sabu," tutur dia.

Dari pengakuan AC ia dapat barang bukti dari AF dan IS di Jl. Krendang Barat Rt11/5 Krendang Tambora Jakarta Barat. "Total barang bukti dari tersangka ada 16 paket plastik kecil sabu berat brutto 2,6 gram, 1 buah dompet wanita warna coklat,1 buah timbangan,1 buah bong dan cangklong," tukas dia.

Kelima orang ini di sangkakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***