PEKANBARU - Pastikan tidak ada apotek yang menimbun obat Ivermectin, dan menjual diluar ketentuan yang diterapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), polisi imbau pengelola apotek yang ada di wilayah hukum Polsek Tampan, agar tidak melanggar aturan.

Himbauan itu disampaikan kepada pemilik apotek dan tempat menjual alat kesehatan, oleh Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita bersama jajarannya, sesuai keputusan menteri kesehatan republik Indonesia, Nomor HK .01.07 / Menkes / 4826 / 2021.

Didalam aturan tersebut dikatakan, bagi pemilik apotek dan tempat menjual alat kesehatan harus sesuai dengan harga yang tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Iya kemarin, Selasa 6 Juli 2021, kami memberikan himbauan kepada pemilik apotek dan tempat menjual alat kesehatan agar melakukan penjualan sesuai dengan aturannya, karna obat tersebut (Ivermectin) dapat di keluarkan dengan resep dokter,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Rabu (7/7/2021).

Kemudian Ambarita juga meminta masyarakat agar tidak panik, dan berbondong-bondong datang ke apotek untuk membeli obat yang dikatakan bisa menyembuhkan Covid-19 itu.

“Kepada masyarakat agar tidak panik tentang stok obat-obatan tersebut, karena pemerintah sudah mengatur alokasi nya dan pembelian harus disertai dengan resep dokter,” tutup Ambarita.

Terakhir Polsek Tampan membagikan surat keputusan Menteri kesehatan kepada pemilik apotek dan tempat menjual alat kesehatan. ***