PEKANBARU - Polsek Tampan menangkap seorang pemuda berinisial ER (26), yang mencuri mobil warga di Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tmpan, Kota Pekanbaru, Riau.

ER ditangkap tim Opsnal Polsek Tampan, pada hari Senin (6/7/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. ER tertangkap karena dirinya menjual mobil hasil curiannya itu di media sosial.

"Jadi awalnya kita dapat informasi kalau ada orang jual mobil Xenia di media sosial dengan harga yang tidak wajar. Karena tim Reskrim memang sedang mencari pelaku pencurian mobil warga yang hilang pada 15 Juni lalu, maka setelah mendapat informasi itu tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Rabu (8/7/2020) malam.

Setelah mengetahui posisi mobil, salah satu anggota Reskrim Polsek Tampan, langsung membuntuti. Dan setelah memastikan mobil tersebut adalah mobil yang sebelumnya telah dilaporkan hilang, petugas langsung menghentikan mobil dan mengamankan seorang pemuda berinisial ER yang membawa mobil tersebut.

"Si ER ini diminta oleh KA (DPO) menjualkan. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap KA," tutup Ambarita. ***