JAKARTA - Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat," kata Mendagri Muhammad Tito dalam siaran Puspen Kemendagri yang dikutip GoNEWS.co, Rabu (21/7/2021).

Untuk diketahui, Instruksi Mendagri itu ditandatangani 20 Juli 2021 dan berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Diantara pengaturannya adalah penguatan 3T dan target tes per hari.***