BENGKALIS, GORIAU.COM - Semua produk pertanian yang masuk ke Indonesia harus lolos uji dan pemeriksaan oleh instansi terkait, dalam hal ini Badan Karantina Pertanian. Uji dan pemeriksaan merupakan salah satu melindungi mutu, kualitas dan kesehatan produk. Jika tidak, maka aparat penegak hukum harus melakukan penangkapan jika importir tidak mengantongi dokumen tersebut

Demikain ditegaskan Kepala PKK-IK Badan Karantina Pertanian Jakarta Catur Putra Budiman kepada wartawan disela-sela pemusnahan 63 ton bawang hasil tangkapan Polair Bengkalis, Rabu (19/12/2012).Menurutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pemerintah harus melindungi rakyat terhadap masuknya produk yang bisa saja membawa bibit penyakit.Jika sempat masuk, maka yang rugi adalah masyarakat setempat karena bisa saja penyakit yang dibawa menyebar kemana-mana.''Kita memberi apresiasi terhadap keberhasilan aparat penegak hukum, khususnya Polres Bengkalis yang berhasil mencegah masuknya bahan pangan dan pertanian secara ilegal. ''Kita harus memastikan produk yang diterima masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan. Untuk mendapatkan dokumen tersebut maka produk tersebut harus lolos pemeriksaan,'' ujarnya. (jfk)