SELATPANJANG – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Meranti didesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diduga salah tangkap.

Desakan itu merupakan bentuk reaksi keras dari tokoh-tokoh di Kabupaten Kepulauan Meranti agar permasalahan ini bisa terbuka terang benderang dan oknum polisi tersebut tidak bertindak semena-mena dalam proses penangkapan.

Hery Saputra, SH selaku Sekretaris Dewan Penasehat Adat (DPA) LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti mengaku menyesalkan peristiwa tersebut.

"Jika benar kejadian ini terjadi di lapangan, saya sangat menyesalinya. Apalagi menurut pengakuan ananda Amar Hawari mendapatkan perlakuan kekerasan fisik pada wajahnya, tanpa mengedepankan profesionalisme dalam penegakan hukum dan telah melanggar SOP dan bertindak semena-mena dalam proses penangkapan," ungkap Hery kepada GoRiau.com, Selasa (26/3/2024). [IMAGE-1]

Untuk itu, pria yang akrab disapa Eri Gading itu juga mendesak pihak Propam Polres Kepulauan Meranti untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.

"Saya mendesak bapak Kapolres, melalui Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti, segera memeriksa oknum tersebut atas beredarnya informasi di beberapa media ini, " ungkapnya.

Eri Gading juga mengaku secara pribadi sangat mendukung langkah langkah polisi dalam penegakan hukum di bidang peredaran narkoba. "Tangkap para pemain narkoba agar dapat menyelamatkan kabupaten ini dari bahaya narkoba," tegasnya.

"Tapi tentu saja harus mengedepankan profesionalisme polisi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Polri Presisi yang digagas oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit," pungkasnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua DPP Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) Jefrizal, SH yang juga menyesali perlakuan semena-mena oknum polisi tersebut dalam menjalankan tugas pengungkapan peredaran narkoba.

"Atas nama LM2R menyesali perlakuan oknum Anggota Polri Kabupaten Kepulauan Meranti, yang melalui penangkapan dengan melanggar SOP, kami meminta bapak Kapolres segera dapat memeriksa Oknum tersebut, karena telah merusak citra polisi yang baik di Kabupaten Kepulauan Meranti, hak ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tidak terulang kembali oleh oknum-oknum yang lain," ungkapnya. ***