PANGKALANKERINCI - PT Bina Makmur, salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, diduga telah menggarap lahan tanpa legalitas.

Informasi yang diterima GoRiau, Jumat (12/10/2018), PT Bina Makmur diduga telah menggarap sekitar 1.000 hektare lahan tanpa memiliki izin.

Lahan yang digarap perusahaan tersebut, saat ini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit di areal Desa Sotol, Kecamatan Langgam.

"Kelapa sawit yang mereka tanam, sudah produktif dan diperkirakan telah berumur sekitar 7 tahun. Mereka mengelola lahan dihadikan perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi izin," ungkap warga Desa Segati, meminta namanya untuk tidak dipublikasikan.

Dari sekitar 1.000 lahan yang digarap, sebut sumber, sekitar 500 hektar lahan tanpa izin tersebut belum ditanami kelapa sawit. Status lahan yang dikelola PT Bina Makmur, merupakan Hutan Produksi Konfersi (HPK).

"Jadi, separuhnya ini atau sekitar 500 hektar sudah ditanami sawit dan sudah produktif. Bahkan sudah panen," sebutnya.

Bahkan menurut sumber, hasil panen perkebunan kelapa sawit PT Bina Makmur dari lahan tanpa izin itu, dibawa ke salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Segati.

"Secara administrasi, lahan yang dikelola PT Bina Makmur berada di Desa Sotol. Jadi, kalau secara hutan ulayat adat, areal itu berada di Desa Segati," bebernya, menutup. ***