PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berangsur disusun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Sedianya Pilkades serentak akan digelar pada Juni 2015 mendatang.

Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Novri Wahyudi, Rabu (25/2/2015), dasar hukum Pilkades serentak masih digodok oleh Pemkab.

Dijelaskannya, setelah dilakukan penggodokan kemudian Ranperda diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan untuk dibahas dan kemudian disahkan.

"Seluruh proses tahapan dan pelaksanaan Pilkades serentak ini, dasar hukumnya adalah Ranperda. Makanya ini kita bahas," ujarnya.

Disebutkannya, sebanyak 104 desa yang ada, diperkirakan sebanyak 51 desa akan menggelar Pilkades serentak yang diperkirakan akan berlangsung Juni 2015 ini.

"Jumlah itu akan berkurang jika mengacu pada aturan yang ada," tukasnya.

Ranperda yang mengatur pelaksanaan dan tahapan Pilkades serentak berlandaskan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades serentak.(***)