PANGKALAN KERINCI -Satgas gabungan Satpol PP Damkar, TNI, Polri, BPBD, jaksa, hakim dan petugas kesehatan di Kabupaten Pelalawan menggelar razia masker tak hanya di jalan raya, tempat umum dan desa saja.

Razia protokol kesehatan saat ini pun sudah menyasar hingga ke gang atau jalan yang ada di dalam kota.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar, kali ini operasi yustisi penegakan protokol kesehatan digelar di jalan yang berada di dalam kota Pangkalan Kerinci tepatnya di simpang Jalan Seminai-Jalan Pepaya.

"Iya, hari ini razia masmer kita gelar di Pangkalan Kerinci. Tepatnya di simpang Jalan Seminai dan Jalan Pepaya," ungkapnya, kepada kepada GoRiau.com.

Jumlah pelanggar yang terjaring lantaran tidak memakai masker sebanyak 37 orang. Sebagian besar warga yang terjaring razia memilih sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi atau membayar denda dengan uang sebayak 33 orang, sedangkan sanksi sosial menyapu jalan ada 4 orang," sebut Abu Bakar.

Razia protokol kesehatan ini sesuai dengan Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 dan Perbub Kabupaten Pelalawan Nomor 71 2020.

Kemudian Instruksi Bupati Pelalawan Satgas/2021/06 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.***