JAKARTA - Merespon aduan dan desakan dari berbagai komponen masyarakat seperti dari DPRD Riau, LSM dan Mahasiswa, Komnas HAM akan mulai menyelidiki peristiwa berdarah di Kepulauan Meranti Riau.

Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigai melalui siaran pers yang diterima redaksi GoNews.co mengatakan, mengacu pada ketentuan Pasal 75 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. Maka dianggap perlu menyelidiki kasus tersebut.

Menurut dia, Komnas HAM juga mengacu pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang tersurat "Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia serta berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan".

"Oleh karena itu Komnas HAM merasa perlu untuk merespon Peristiwa Meranti yang terjadi beberapa waktu lalu. Tepatnya hari Kamis, 25 Agustus 2016, disaat ratusan warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti melakukan unjuk rasa dan mengakibatkan korban tewas," ujarnya.

"Tindakan warga ini dipicu oleh kemarahan akibat penangkapan dan kematian tersangka kasus pembunuhan Anggota Polres Meranti Brigadir Adil S. Tambunan (31 tahun), Apri Adi Pratama (24 tahun). Dan peristiwa ini telah menuai perhatian publik," timpalnya.

Dirinya juga mengakui adanya desakan dari beberapa komponen masyarakat dan DPRD Provinsi Riau, yang telah secara khusus meminta Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa tersebut.

"Setelah melakukan pengamatan dan pengkajian, sesuai dengan wewenang Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) dan Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka Komnas HAM RI telah memutuskan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait peristiwa tersebut pada hari Jumat sampai hari Senin, 2-5 September 2016," tukasnya.

Natalius Pigai juga mengaku sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada Kapolri atas langkah-langkah yang sudah diambil.

"Saya mendapat informasi Kapolresnya sudah dicopot dari jabatannya. Dan pihak kepolisian juga sudah meproses pidana terhadap tersangka agar masyarakat tetap percaya institusi kepolisian. Namun Komnas HAM akan tetap melakukan pemantauan dan penyelidikan," tukasnya lagi.

Menurutnya, upaya tersebut dilakuan pertama, guna mendorong proses hukum yang objektif dan imparsial terhadap para pelaku. Para pelaku diduga telah melakukan tindakan pidana sehingga menyebabkan kematian beberapa orang warga sipil.

Yang kedua, guna mengatasi kekhawatiran masyarakat atas proses hukum yang diberlakukan terhadap para terduga pelaku. Dan ketiga, mendorong terciptanya rasa keadilan bagi para korban dan keluarga korban.

"Rasa keadilan yang dimaksud, baik dari pihak keluarga maupun dari pihak terkait. Ini supaya bisa terwujud kondisi aman dan damai antara masyarakat dan aparat kepolisian selaku abdi negara serta penegakan hukum yang bermartabat dan memberikan rasa keadilan khususnya kepada para korban," pungkasnya. (***)