PEKANBARU - Penyempitan aliran sungai terjadi di Sungai Sail Kota Pekanbaru dan ini dinilai menjadi alasan banjir di Pekanbaru, oleh karena itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru akan segera melakukan normalisasi.

Namun, normalisasi ini kemungkinan akan menggusur banyak perumahan masyarakat, terutama yang ada di pinggiran sungai.

Menanggapi itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mengatakan, Sungai Sail bukanlah wewenang Pemko Pekanbaru, melainkan wewenang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Namun, untuk penanganan banjir hal ini harus dilakukan oleh Pemko Pekanbaru.

"Ada jarak tertentu dari bibir sungai sehingga baru bisa membangun rumah, kalau rumah yang digusur tersebut berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) kita minta Pemko menyiapkan ganti rugi," ujarnya, Kamis (22/4/2021).

Politisi PAN ini melanjutkan, sebelum Pemko Pekanbaru melakukan penggusuran, Pemko Pekanbaru dari jauh-jauh hari harus bisa memberikan pengertian kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi.

Pemko juga harus gerak cepat mengerjakan Masterplan pengendalian banjir, setidaknya ada 375 titik banjir di Kota Pekanbaru yang harus diurai satu persatu.

"Sepanjang masyarakat diberikan pengertian, saya rasa itu tidak akan jadi masalah," jelasnya. *