TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), telah menerima laporan tingak pidana pencurian, yang menimpa pasangan suami istri yang bertempat tinggal di Jalan Sabilal Muhtadin, Tembilahan Hulu.

PAUR Humas Polres Inhil, IPTU Warno, Senin (13/7/2015) menjelaskan kejadian terjadi pada Minggu (12/7/2015) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dimana pada waktu kejadian, Jimmy (37) yang merupakan Pegawai BUMN bersama sang istri, Irka Sri Novita yang merupakan dokter gigi, pergi meninggalkan rumah menuju tempat praktek sang istri di Jalan M Boya Tembilahan.

Setelah sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali ke rumah dan sesampainya di rumah, korban langsung melihat pintu belakang dalam keadaan tidak terkunci.

Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut kepada lurah Tembilahan Hulu, dan setelah itu bersama mengecek sekeliling rumah.

Setelah dilakukan pengecekan, beberapa barang beharga diketahui hilang seperti gelang emas seberat 10 mayam, emas 22 karat sebanyak 10 gram, cincin emas seberat 3 gram, dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.

''Total kerugian senilai Rp31 juta, sementara pelaku masih dalam proses penyelidikan,'' tukas IPTU Warno.(ayu)