TRMBILAHAN -Belasan orang di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhi), khususnya wilayah Kecamatan Tembilahan terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di Pasar Air Mancur, Jalan Sudirman, Rabu (25/8/2021).

Operasi yustisi melibatkan personil gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tembilahan.

Petugas menindak pengendara kendaraan roda dua, roda empat dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker atau tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Satgas Covid-19 Inhil, Kapolres AKBP Dian Setyawan berpesan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kami ingin masyarakat lebih mematuhi prokes Covid-19 terutama memakai masker padavsaat keluar rumah," pesannya.

Operasi yustisi yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut menerapkan sidang di tempat.

"Sementara untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakini bersalah oleh hakim PN Tembilahan sejumlah 13 orang. Bagi masyarakat yang melanggar bisa memilih sanksi denda atau sanksi sosial," jelasnya.

Operasi seperti ini akan terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Inhil dengan di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Dari 13 orang yang disidang 6 orang memilih dijatuhi denda sebesar Rp 100 ribu dan 7 orang memilih dijatuhi hukuman kerja sosial seperti menyapu membersihkan area Pasar Air Mancur," tukasnya, kepada GoRiau.com.***