PEKANBARU - Seiring dengan terus ditingkatkannya upaya penanganan COVID-19, Pemerintah juga berupaya melengkapi perlindungan tenaga kesehatan yang menangani pasien positif di garda terdepan.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus berusaha memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.

Baik untuk optimalisasi perawatan pasien maupun perlindungan tenaga kesehatan yang bertugas seperti pemberian APD level 1, 2, dan 3 berdasarkan besar peluang kontak dengan kasus positif.

"Untuk itu dimohon bagi seluruh masyarakat, khususnya tenaga yang bekerja di rumah sakit untuk ekstra hati-hati dengan disiplin menggunakan alat pelindung diri sesuai pedoman profesi yang telah ditetapkan," kata Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden dan dapat diakses pada Rabu (9/2/2022).

Selain itu diimbau juga untuk pihak rumah sakit memastikan betul bahwa tenaga kesehatan dapat bekerja dengan ritme yang manusiawi untuk mencegah kemunculan burnout/kelelahan.

"Sehingga nakes sebagai garda terdepan selama pandemi ini dapat tetap terlindungi," jelasnya. ***