PANGKALAN KERINCI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sei Medang, Desa Bukit Kusuma Km 67, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dengan cara undercover buy, Tim Joker Satres Narkoba berhasil mengamankan satu pelaku berinisial IG. Diketahui pria tersebut warga Dusun Sukajadi, Desa Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

"Pelaku IG diamankan Senin kemarin dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat kotor 11.09 gram," sebut Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Selasa (29/3/2022).

Selain barang bukti sabu, tim juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, 1 bal plastik klep merah, ponsel, uang tunai Rp 600 ribu dan 1 unit Honda Revo.

Menurut AKP Edy, penangkapan IG bermula ketika Tim Joker mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Sei Medang sering terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi itu, Tim Joker yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan. Kemudian tim melakukan undercover buy dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan.

"Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 3 lembar tisu berisikan 4 paket sabu," sebutnya.

Kemudian tm melakukan interogasi kepada IG dan diakuinya masih menyimpan sabu di rumahnya. Tim pun bergerak ke rumah pelaku dan mendapati tas sandang di dalamnya terdapat kotak mainan berisi 6 paket sabu. Tim juga mendapati barang bukti lainnya.

"Dari pengakuan tersangka IG sabu didapat dari SB (DPO) via telepon kemudian tim langsung menelpon SB tetapi nomor yang bersangkutan tidak aktif. Pelaku ini berperan sebagai pengedar," tandasnya.

AKP Edy menambahkan, saat ini Satres Narkoba Polres Pelalawan masih melakukan pengembangan jaringan peredaran narkoba tersebut. "Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pelalawan," pungkasnya, kepada GoRiau.com.***